*Kasus Dana LPEI, KPK: Kerugian Negara Capai Rp3,4 Triliun

KODEMIMPI

Kasus Dana LPEI, KPK: Kerugian Negara Capai Rp3,4 Triliun

judul

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ditaksir mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, merincikan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.

Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi dalam penyaluran dari PT LPEI ini ke korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp3,451 triliun," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masuk ke proses penyidikan.

Pada 20 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Ghufron.

Diketahui, pengumuman tersebut berselang sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus yang menyeret LPEI ke Kejaksaan Agung.

Ghufron pun menjelaskan pihaknya telah lama menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana tersebut.

Perlu kami sampaikan bahwa [KPK(https://max.iklankopi.store) telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023," ujarnya

Perlu kami tegaskan menyikapi memang kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung, jadi KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," sambungnya.

KPK

LPEI

korupsi