KODEMIMPI - Senyum Pegi Setiawan merekah usai keluar dari ruang tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024) malam.
Begitu menghirup udara bebas, Pegi yang mengenakan kaus kuning dan menggenggam tasbih, langsung diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Di hadapan sorot kamera, Pegi mengaku sangat bahagia.
"Tidak bisa diucapkan dengan kata-kata, saya sangat bahagia," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
Pada momen itu, Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.
"Kepada Bapak Joko Widodo; presiden terpilih, Prabowo Subianto; dan tim yang lainnya," ucapnya.
Dia juga berterima kasih kepada warganet karena telah mendukungnya.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang mau mendukung saya dan mendoakan saya," ungkapnya.
Wartawan dan kuasa hukumnya juga tak luput diberi ucapan terima kasih.
"Saya juga mau mengucapkan sama wartawan seluruh indonesia yang sudah mau mendukung saya dan men-support saya," tuturnya.
"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung saya, sudah membela mati-matian buat saya," sambungnya.
Sewaktu ditanyai wartawan soal kondisinya, Pegi mengaku sehat.
"Alhamdulillah sehat," jelasnya.
Ketika ditanya tentang kegiatan selama di tahanan, Pegi menjawab bahwa dirinya beribadah, makan, dan tidur.
"Di sini seperti biasa, ibadah paling, sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," bebernya sambil tersenyum.
Lalu, saat ditanya rencananya selepas bebas, Pegi mengaku akan kembali bekerja.
"Setelah ini mau pulang, istirahat, terus lanjut kerja," terangnya.
Pegi pun mendoakan pihak-pihak yang telah membantu dan mendukungnya.
"Semoga Allah membalas kebaikan kalian," tandasnya.
- Status tersangka Pegi Setiawan tak sah
Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim menilai, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," paparnya, Senin pagi.
Untuk diketahui, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 di Bandung.
Saat itu, dia disebut terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang kasusnya terjadi di Cirebon, Jabar, pada 2016 lalu.
Polisi mengungkapkan bahwa Pegi adalah Pegi Perong, sosok yang mereka buru selama delapan tahun.