*Polisi Akan Periksa Lagi Karyawati Toko Roti soal Anak Bos Ngaku Kebal Hukum

berita

KODEMIMPI - Polres Metro Jakarta Timur akan kembali memeriksa DAD korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim. Pemeriksaan ini guna menggali lebih dalam kronologi kejadian termasuk adanya kabar yang beredar soal pernyataan tersangka kebal hukum.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kondisi korban pun saat ini sudah baik. Bahkan semalam, dia mengaku sudah berbicara dengan korban untuk mencari tahu kronologi kejadian.

"Kalau korban semalam baru berbicara dengan saya dan saya rasa kondisinya seperti biasa ya. Karena tadi malam baru saya juga menemui korban, ingin tahu cerita yang sebenarnya itu bagaimana," ungkap Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Kombes Nicolas menjelaskan saat berbicara dengan korban, tidak ada keterangan yang diberikan terkait ucapan pelaku mengaku kebal hukum. Dia mengatakan sejak pemeriksaan awal hingga ke tahap penyidikan tidak ada keterangan korban mengenai pelaku kebal hukum.

"Pada saat berita acara pemeriksaan awal itu, klarifikasi, sampai dengan berita acara peningkatan ke penyidikan, dia tidak ada di dalam BAP (sebut pelaku mengaku kebal hukum), tidak menyampaikan seperti yang beredar di medsos ini, di BAP tidak ada," terang Nicolas.

Nicolas pun menyebut akan memeriksa kembali pihak korban. Dia menjelaskan bakal mencari tahu kebenaran dari pernyataan korban di media yang menyebut jika pelaku sempat mengaku kebal hukum dan tak bisa dipenjara.

"Jadi akhirnya saya perintahkan untuk penyidik panggil lagi si korbannya untuk meminta keterangan tambahan, apakah benar seperti yang disampaikan di media-media ini," kata dia.

Sebelumnya, D pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, yang merupakan korban dari ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi. Pelaku berinisial GSH sendiri sempat sesumbar korban tidak bisa menyeretnya ke penjara atas ulahnya tersebut.

D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum'," kata D saat dihubungi, Minggu (15/12).

Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang. Saat itu pelaku meminta korban mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

"Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," kata dia.

"Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana," imbuhnya.

  • Polisi Tegaskan Pelaku Tak Kebal Hukum

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan pihaknya memastikan pelaku tidak kebal hukum. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Lina.

Lina mengatakan saat ini empat orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," tuturnya.